TELAHMEMBACA PULA SURAT KETERANGAN PANITERA PENGADILAN AGAMA TIGARAKSA TANGGAL 24 SEPTEMBER maka Majelis Hakim Tingkat Banding menyatakan sependapat dengan Majelis Hakim Tingkat Pertama bahwa permohonan Cerai Talak yang diajukan oleh Pemohon/Terbanding tidak memenuhi ketentuan Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo
Sedangkanpermohonan cerai talak adalah cara suami untuk mengajukan cerai terhadap Pengadilan Agama. Hal ini dalam Islam disebut dengan Talak. Di dalam KHI, Talak didefinisikan sebagaimana tertera pada Pasal 117: "Talak adalah ikrar suami dihadapan sidang Pengadilan Agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan, dengan cara1 Surat permohonan cerai 2. Akta Nikah 3. Kartu Keluarga 4. Dokumen-dokumen lain yang berhubungan dengan masalah perselisihan yang ada. Setelah itu, hal yang harus dilakukan adalah mengajukan surat permohonan cerai ke pengadilan agama atau pengadilan negeri. Berikut ini adalah contoh jawaban dan eksepsi terhadap gugatan cerai.jangan lupa untuk memasukkan dalam petitumnya (primair), yakni "Menetapkan anak yang bernama pengasuhan dan pemeliharaan Penggugat") * Contoh contoh alasan cerai, pilih salah satu yang mudah untuk di buktikan • Tergugat tidak dapat memberi nafkah secara layak kepada Penggugat karena Tergugat tidak mau / malas
CeraiTalak: 1. Surat Gugatan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Jakarta Utara dengan dibuat sendiri (Softcopy HARUS disimpan di flashdisk/CD/diemail) ataupun dengan bantuan Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM); 2. Asli Buku Nikah/Duplikat Kutipan Akta Nikah beserta 1 Lembar Fotokopi yang dimateraikan Rp. 10.000,- dan dicap leges di kantor pos;
WN4DRLE.